LEASING
(SEWA
GUNA USAHA)
A. PENGERTIAN
Beberapa
pengertian sewa guna usaha atau lebih dikenal dengan istilah Leasing yang dikemukakan oleh beberapa
sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board
(FASB 13)
Leasing
adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk
suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting
Standard (IAS 17)
Leasing
adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha
(Lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna
usaha (Lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu
tertentu.
The Equipment Leasing Association
(ELA-UK)
Leasing
adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis
barang atau aset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh
lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee
memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan
jangka waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor
32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa
guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pada
prinsipnya, leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur:
1. Pembiayaan
perusahaan
2. Penyediaan
barang-barang modal
3. Jangka
waktu tertentu
4. Pembayaran
berkala
5. Adanya
hak pilih atau hak opsi
6. Adanya
nilai sisa yang disepakati bersama
B. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA
Kegiatan
usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.
122/MK/IV12/1974, dan Nomor 301 Kpb/I174 tertanggal 7 Januari 1974 tentang
Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 6491MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk
mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak
penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing. Dengan
dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20
1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping
itu, Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di
mana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu
perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes
20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal
20 Desember 1988, di mana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok
ditetapkan sebagai berikut:
1. Perusahaan
swasta nasional sebesar Rp. 3 miliar
2. Perusahaan
patungan Indonesia-Asing sebesar Rp. 10 miliar
3. Koperasi
sebesar Rp. 3 miliar
C. MEKANISME LEASING
Dalam
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam
finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance
lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan
dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating
lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor.
4. Bank
atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak
leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak
tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini, tidak tertutup
kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3
kelompok, antara lain:
1. Independent
Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili
sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri
atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal
nasabahnya (lessee).
2. Captive
Lessor
Sering juga disebut two party lessor
yang melibatkan dua pihak, yaitu:
a. Pihak
pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary).
b. Pihak
kedua adalah lessee atau pemakai barang.
Captive
Lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan
leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
3. Lease
Broker atau Packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee
dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing
tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu
atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang
dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
E. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat
dari jenis transaksi leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar
dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
Finance Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang
modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Dalam prakteknya, finance
lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:
1. Direct
finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor
membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung
disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang
modal dari pemasok.
2. Sale
and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya
kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini
membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3. Leveraged
lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak
yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang dalam
membiayai objek leasing.
4. Syndicated
lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan
sewa guna usaha dilakukan oleh lebih satu lessor. Kerja sama antar lessor ini
didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana
dalam jumlah besar.
5. Vendor
Program
Vendor program adalah suatu metode
penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan
fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan
selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada
lessor atau melalui dealer.
Operating Lease
Dalam
teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang
modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan
oleh lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan
barang modal tersebut dan bunganya.
F. MANFAAT LEASING
1. Menghemat
modal
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan
yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4. Biaya
lebih murah
5. Di
luar neraca (off-balance sheet)
6. Menguntungkan
arus kas
7. Produksi
inflasi
8. Perlindungan
akibat kemajuan teknologi
9. Sumber
pelunasan kewajiban
10. Kapitalisasi
biaya
11. Risiko
keusangan
12. Kemudahan
penyusunan anggaran
13. Pembiayaan
proyek skala besar
G. ASURANSI DALAM KEGIATAN LEASING
Untuk
menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan
asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak,
ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee
harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti
seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan
keuntungan dari selisih antara biaya dana dengan tingkat bunga yang ditawarkan
kepada lessee.
H. PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
Besarnya
uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan
pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan
semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo. Pembayaran sewa dapat dilakukan
dengan menggunakan dua cara, yaitu:
a. Pembayaran
di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan
pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu
belum dikenakan bunga.
b. Pembayaran
sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada periode
berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan
pokok.
Besarnya
pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa factor berikut
ini:
a. Nilai
barang modal
b. Simpanan
jaminan
c. Nilai
sisa
d. Jangka
waktu
e. Tingkat
bunga
I. FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
Aktivitas
sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak
lessee. Fleksibilitas tersebut dapat dilakukan dengan membuat skema-skema
khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha antara lain:
1. Step
lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing
yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk
meningkatkan maupun untuk mengurangi atau menurunkan jangka waktu leasing guna
mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2. Skipped
payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian
atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran
selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3. Swap
lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk
melakukan penukaran atas barang yang di sewa apabila barang tersebut mengalami
kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di
mana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis
untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4. Upgrade
lease
Upgrade lease memberikan pilihan yang
lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang
leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5. Master
lease
Lessor memberikan lease line credit yang
memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa, dengan
persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan
negosiasi dan perjanjian kontrak leasing baru.
6. Short
term or experimental lease
Perjanjian atau kontrak leasing
kadang-kadang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan
masa percobaan penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee
akan memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu
yang diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan
meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko
spekulasi bagi lessee dalam usaha meperoleh suatu barang atau aset.
0 komentar:
Posting Komentar